Terdapat tiga faktor yang
menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut
adalah:
1. Perusahaan monopoli mempunyai sumber
daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.
2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.
Uraian
berikut akan secara lebih terperinci menerangkan ketiga faktor yang baru
dinyatakan di atas.
Memiliki Sumber Daya Yang Unik
Salah
satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatu sumber daya
yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Satu
contoh yang jelas dalam hal ini adalah “suara emas” dari seorang penyanyi
terkenal atau kemampuan bermain yang sangat luar biasa oleh seorang pemain
sepak bola. Hanya merekalah yang mempunyai kepandaian tersebut dan harus
dibayar lebih mahal dari biasa apabila masyarakat ingin menikmatinya.
Di
dalam suatu perekonomian, monopoli juga dapat berlaku apabila sesuatu
perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia. Di
masa ini contoh dari perusahaan yang masih mempunyai sifat seperti ini adalah
perusahaan permata De Beers Company di Afrika Selatan. Hampir semua
pertambangan permata yang ada di dunia ini dimiliki oleh perusahaan seperti
itu. Pada permulaan abad yang lalu perusahaan Standard Oil Company di Amerika
Serikat menguasai hampir seluruh sumber minyak yang ada di negara tersebut.
Sampai sebelum Perang Dunia Kedua perusahaan Aluminium Company of America juga
mempunyai kekuasaan monopoli. Pada waktu itu hampir semua cadangan bauxite,
yaitu bahan mentah yang digunakan untuk menghasilkan alumunium, dimiliki oleh
perusahaan itu. Oleh sebab itu Aluminium Company of America dapat menghasilkan
barangnya tanpa ada persaingan. Perusahaan air minum di sesuatu kota adalah
satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.
Dapat Menikmati Skala Ekonomi
Dapat Menikmati Skala Ekonomi
Di
dalam abad ini perkembangan teknologi sangat pesat sekali, di berbagai kegiatan
ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang
efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan
meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaan seperti
ini berarti suatu perusahaan baru menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila
tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan
mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi
adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud di pasar. Dengan demikian,
sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat
menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat
produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga
perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang
terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu
industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas
adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural
monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum
(utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan
telefon, dan perusahaan angkutan kereta api. Di beberapa jenis industri lain
skala ekonomi tidak mewujudkan monopoli, tetapi satu atau beberapa perusahaan
memproduksikan barang yang hampir sama jumlahnya dengan yang ditawarkan di
pasar. Perusahaan baja, pertambangan minyak, dan industri pembuat mobil adalah
contoh contoh dari industri semacam itu.
Sumber : Sadono Sukirno MIKRO EKONOMI teori pengantar.
Google Image.
Nama : Mochamad Zacky Merdi
Kelas : 2KA27
NPM : 19110510
Kekuasaan
Monopoli Yang Diperoleh Melalui Peraturan Pemerintah
Di dalam undang‑undang pemerintah
yang mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan terdapat beberapa peraturan yang
akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan‑peraturan yang seperti itu adalah
(1) peraturan paten dan hak cipta (copy rights) dan (2)
hak usaha eksklusif (exclusive franchise) yang diberikan kepada
perusahaan jasa umum.
1. Peraturan
patent dan hak cipta Perkembangan ekonomi yang pesat terutama ditimbulkan
oleh perkembangan teknologi. Untuk mengembangkan teknologi kadang‑kadang
diperlukan waktu bertahun‑tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu
kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan
perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah saja dicontoh atau di
jiplak oleh perusahaan lain. Apabila tidak ada peraturan yang melarang
penjiplakan, tidak ada untungnya bagi perusahaan untuk menciptakan barang‑barang
yang lebih baik mutunya, karena dalam waktu yang singkat perusahaan lain akan
menirunya. Sebagai akibat dari keadaan seperti ini kemajuan teknologi akan
terhambat, dan ini selanjutnya melambatkan jalannya pertumbuhan ekonomi. Agar
usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan
memberi keuntungan kepada perusahaan, haruslah pemerintah melarang dan
menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Langkah seperti ini dilakukan dengan
memberikan hak paten kepada perusahaan yang mengembangkan barang baru.
Hak Cipta atau copy
rights adalah juga hak paten, yaitu ia merupakan suatu jaminan hukum untuk
menghindari penjiplakan. Tetapi hak cipta adalah khusus diberikan kepada
penulis dan komposer/penggubah lagu. Dengan adanya hak cipta tersebut hanya
penulis atau penggubah lagu saja yang mempunyai hak ke atas penerbitan buku yang
ditulis dan lagu yang digubah.
2. Hak usaha
eksklusif Apabila skala ekonomi hanya diperoleh perusahaan setelah perusahaan itu
mencapai tingkat produksi yang sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai
akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala
ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan
harga yang rendah. Untuk menciptakan. keadaan seperti ini secara serentak
pemerintah harus menjalankan dua langkah: (i) memberikan hak monopoli kepada
suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu, dan (ii) menentukan harga/tarif
yang rendah ke atas barang/jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan seperti
ini adalah perusahaan air minum, penerbangan dah angkutan kereta api.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk
berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala
ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan
harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya. Keadaan seperti
ini menimbulkan kerugian kepada masyarakat, karena mereka harus membayar
produksi perusahaan itu dengan harga yang tinggi. Hak eksklusif yang menjamin
adanya perusahaan tunggal dalam pasar belum menjamin bahwa harga ditetapkan
pada tingkat yang rendah. Walaupun perusahaan tersebut dapat mengecap skala
ekonomi dengan sepenuhnya, yang menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat
yang sangat rendah, belum tentu perusahaan akan menjual hasil produksinya pada
harga yang rendah. Untuk menghindari agar perusahaan tidak mengambil tindakan
yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli, akan menetapkan
harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan perusahaan tersebut.
Dengan cara ini dapatlah kepentingan para konsumen dilindungi, yaitu para
konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat
harga yang relatif rendah.
Sumber : Sadono Sukirno MIKRO EKONOMI teori pengantar.
Google Image.
Nama : Mochamad Zacky Merdi
Kelas : 2KA27
NPM : 19110510
0 komentar:
Posting Komentar