Enjoy Reading

Sabtu, 17 Maret 2012


Terdapat tiga faktor yang menyebabkan wujudnya pasar (perusahaan) monopoli. Ketiga faktor tersebut adalah:
1. Perusahaan monopoli mempunyai sumber daya tertentu yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain.
2. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang-undang, yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.
Uraian berikut akan secara lebih terperinci menerangkan ketiga faktor yang baru dinyatakan di atas.

Memiliki Sumber Daya Yang Unik
Salah satu sumber penting dari adanya monopoli adalah pemilikan suatu sumber daya yang unik (istimewa) yang tidak dimiliki oleh orang atau perusahaan lain. Satu contoh yang jelas dalam hal ini adalah “suara emas” dari seorang penyanyi terkenal atau kemampuan bermain yang sangat luar biasa oleh seorang pemain sepak bola. Hanya merekalah yang mempunyai kepandaian tersebut dan harus dibayar lebih mahal dari biasa apabila masyarakat ingin menikmatinya.
Di dalam suatu perekonomian, monopoli juga dapat berlaku apabila sesuatu perusahaan menguasai seluruh atau sebagian besar bahan mentah yang tersedia. Di masa ini contoh dari perusahaan yang masih mempunyai sifat seperti ini adalah perusahaan permata De Beers Company di Afrika Selatan. Hampir semua pertambangan permata yang ada di dunia ini dimiliki oleh perusahaan seperti itu. Pada permulaan abad yang lalu perusahaan Standard Oil Company di Amerika Serikat menguasai hampir seluruh sumber minyak yang ada di negara tersebut. Sampai sebelum Perang Dunia Kedua perusahaan Aluminium Company of America juga mempunyai kekuasaan monopoli. Pada waktu itu hampir semua cadangan bauxite, yaitu bahan mentah yang digunakan untuk menghasilkan alumunium, dimiliki oleh perusahaan itu. Oleh sebab itu Aluminium Company of America dapat menghasilkan barangnya tanpa ada persaingan. Perusahaan air minum di sesuatu kota adalah satu contoh lain dari kekuasaan monopoli yang memiliki sumber daya yang unik.


Dapat Menikmati Skala Ekonomi
Di dalam abad ini perkembangan teknologi sangat pesat sekali, di berbagai kegiatan ekonomi tingkat teknologi adalah sedemikian modernnya sehingga produksi yang efisien hanya dapat dilakukan apabila jumlah produksinya sangat besar dan meliputi hampir seluruh produksi yang diperlukan di dalam pasar. Keadaan seperti ini berarti suatu perusahaan baru menikmati skala ekonomi yang maksimum apabila tingkat produksinya adalah sangat besar jumlahnya. Pada waktu perusahaan mencapai keadaan di mana biaya produksi mencapai minimum, jumlah produksi adalah hampir menyamai jumlah permintaan yang wujud di pasar. Dengan demikian, sebagai akibat dari skala ekonomi yang demikian sifatnya, perusahaan dapat menurunkan harga barangnya apabila produksi semakin tinggi. Pada tingkat produksi yang sangat tinggi, harga adalah sedemikian rendahnya sehingga perusahaan-perusahaan baru tidak akan sanggup bersaing dengan perusahaan yang terlebih dahulu berkembang. Keadaan ini mewujudkan pasar monopoli.
Suatu industri yang skala ekonominya mempunyai sifat seperti yang diterangkan di atas adalah perusahaan yang dikatakan merupakan monopoli alamiah atau natural monopoly. Monopoli alamiah pada umumnya dijumpai dalam perusahaan jasa umum (utilities) seperti perusahaan listrik, perusahaan air minum, perusahaan telefon, dan perusahaan angkutan kereta api. Di beberapa jenis industri lain skala ekonomi tidak mewujudkan monopoli, tetapi satu atau beberapa perusahaan memproduksikan barang yang hampir sama jumlahnya dengan yang ditawarkan di pasar. Perusahaan baja, pertambangan minyak, dan industri pembuat mobil adalah contoh contoh dari industri semacam itu.


Kekuasaan Monopoli Yang Diperoleh Melalui Peraturan Pemerintah
Di dalam undang‑undang pemerintah yang mengatur kegiatan perusahaan-perusahaan terdapat beberapa peraturan yang akan mewujudkan kekuasaan monopoli. Peraturan‑peraturan yang seperti itu adalah (1) peraturan paten dan hak cipta (copy rights) dan (2) hak usaha eksklusif (exclusive franchise) yang diberikan kepada perusahaan jasa umum.
    
    1. Peraturan patent dan hak cipta Perkembangan ekonomi yang pesat terutama ditimbulkan oleh perkembangan teknologi. Untuk mengem­bangkan teknologi kadang‑kadang diperlukan waktu bertahun‑tahun dan biaya yang sangat besar. Oleh sebab itu kegiatan dan pengeluaran untuk mengembangkan teknologi tidak akan dilakukan perusahaan apabila hasil jerih payah mereka dengan mudah saja dicontoh atau di jiplak oleh perusahaan lain. Apabila tidak ada peraturan yang melarang penjiplakan, tidak ada untungnya bagi perusahaan untuk menciptakan barang‑barang yang lebih baik mutunya, karena dalam waktu yang singkat perusahaan lain akan menirunya. Sebagai akibat dari keadaan seperti ini kemajuan teknologi akan terhambat, dan ini selanjutnya melambatkan jalannya pertumbuhan ekonomi. Agar usaha mengembangkan teknologi dengan tujuan untuk menciptakan barang baru akan memberi keuntungan kepada perusa­haan, haruslah pemerintah melarang dan menghukum kegiatan menjiplak tersebut. Langkah seperti ini dilakukan dengan memberikan hak paten kepada perusahaan yang mengembangkan barang baru.
Hak Cipta atau copy rights adalah juga hak paten, yaitu ia merupakan suatu jaminan hukum untuk menghindari penjiplakan. Tetapi hak cipta adalah khusus diberikan kepada penulis dan komposer/penggubah lagu. Dengan adanya hak cipta tersebut hanya penulis atau penggubah lagu saja yang mempunyai hak ke atas penerbitan buku yang ditulis dan lagu yang digubah.
   2. Hak usaha eksklusif Apabila skala ekonomi hanya diperoleh perusahaan setelah perusahaan itu mencapai tingkat produksi yang sangat tinggi, kepentingan khalayak ramai  akan dimaksimumkan apabila perusahaan diberi kesempatan untuk menikmati skala ekonomi itu, dan pada waktu yang sama diharuskan menjual produksinya dengan harga yang rendah. Untuk menciptakan. keadaan seperti ini secara serentak pemerintah harus menjalankan dua langkah: (i) memberikan hak monopoli kepada suatu perusahaan dalam suatu kegiatan tertentu, dan (ii) menentukan harga/tarif yang rendah ke atas barang/jasa yang diproduksikan. Contoh perusahaan seperti ini adalah perusahaan air minum, penerbangan dah angkutan kereta api.
Tanpa adanya hak eksklusif untuk berusaha sebagai perusahaan monopoli akan timbul halangan untuk menikmati skala ekonomi secara maksimum. Sebagai akibatnya setiap perusahaan akan menetapkan harga/tarif yang tinggi ke atas barang/jasa yang dihasilkannya. Keadaan seperti ini menimbulkan kerugian kepada masyarakat, karena mereka harus membayar produksi perusahaan itu dengan harga yang tinggi. Hak eksklusif yang menjamin adanya perusahaan tunggal dalam pasar belum menjamin bahwa harga ditetapkan pada tingkat yang rendah. Walaupun perusahaan tersebut dapat mengecap skala ekonomi dengan sepenuhnya, yang menyebabkan biaya produksi berada pada tingkat yang sangat rendah, belum tentu perusahaan akan menjual hasil produksinya pada harga yang rendah. Untuk menghindari agar perusahaan tidak mengambil tindakan yang seperti itu pemerintah, di samping memberikan hak monopoli, akan mene­tapkan harga/tarif penjualan dari barang/jasa yang disediakan perusahaan tersebut. Dengan cara ini dapatlah kepentingan para konsumen dilindungi, yaitu para konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat harga yang relatif rendah.


Sumber : Sadono Sukirno MIKRO EKONOMI teori pengantar.
               Google Image.


Nama : Mochamad Zacky Merdi
Kelas : 2KA27
NPM : 19110510


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar