Enjoy Reading

Rabu, 17 November 2010

1. Hukum, negara dan pemerintah

a. Hukum
menurut jct.simorangkir sh.hukum adalah peraturan-peraturan yg memaksa, yg menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yg berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.

A. Ciri-ciri dan sifat hukum :
  1. Adanya perintah atau larangan
  2. Perintah/larangan tsb harus dipatuhi setiap orang
B. Sumber-sumber hukum
ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atran yang mempunyai kekuatan memaksa yang jika di langgar mendpt sangsi yang tegas dan nyata

sumber hukum formal :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d.traktat
e. Pendapat sarjana hukum

c. Pembagian hukum
1. Menurut sumbernya
2. Menurut bentuknya
3. Menurut tempat berlakunya
4. Menurut waktu berlakunya
5. Menurut cara mempertahankannya
6. Menurutu sifatnya
7. Menurut wujudnya
8. Menurut isinya

sistem hukum terurai menjadi 3 yaitu
1. Substansi 2. Struktur 3. Kultur

b. Negara

tujuan utama negara :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

a. Sifat-sifat negara
1. Sifat memaksa 2. Sifat monopoli 3. Sifat mencakup semua
b. Bentuk negara
1. Negara kesatuan 2. Negara serikat

c. Unsur-unsur negara harus ada:
1. Harus ada wilayahnya
2. Harus ada rakyatnya
3. Harus ada pemerintanya
4. Harus ada tujuannya
5. Harus ada kedaulatanya

adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya :
1. Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3. Penyelenggaraan ketertiban hukum
4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

tujuan negara republik indonesia:
1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

a. Sifat-sifat kedaulatan
1. Permanen
2. Absolut
3. Tidak tebagi-bagi
4. Tidak terbatas

b. Sumber kedaulatan
1. Teori kedaulatan tuhan
2. Teori kedaulatan rakyat
3. Teori kedaulatan negara
4. Teori kedaulatan hukum

purnadi purbacaraka dan soerjono soekanto mencoba menghimpun berbagai pengertian yang dibenarkan oleh masyarakat terhadap hokum, sebagai berikut :
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
2. Hukum sebagai disiplin
3. Hukum sebagai kaidah
4. Hukum sebagai tata hokum
5. Hukum sebagai petugas
6. Hukum sebagai keputusan penguasa
7. Hukum sebagai proses pemerintah
8. Hukum sebagai sikap
9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai

menurut anglo saxon, the rule of law memiliki 3 unsur yaitu :
1. Supremasi hukum
2. Persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang
3. Konstitusi bukan merupakan sumber bagi hak asasi manusia

c. Pemerintah
arti luas : segala kegiatan/usaha yg teroganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara
arti sempit : pendapat montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif

2. Warga negara dan negara
a. Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi :
1. Penduduk warga negara
2. Penduduk bukan warga negara
b. Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara

1. Asas kewarganegaraan
a. Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanguinis”
b. Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau dissebut “ius soli”
pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
-hak opsi yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (stelsel aktif)
-hak repudiasi yaitu hak untuk menolak kewarganegaraan (stelsel pasif)

2. Naturalis atau pewarganegaraan
adalah suatu proses hukum yg menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
di indonesia siapa-siapa yg menjadi warga negara telah disebutkan di dlm pasal 26 uud 1945, yaitu :
1. Yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2. Syarat-syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang

dalam penjelasan umum uu. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan ri. Diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraan
e. Karena atau akibat dari perkawinan
f. Karena turunan ayah/ ibunya
g. Karena pernyataan
Warganegara dan negara
Pada waktu sebelum terbentuknya negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata thomas  hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, warga negara, dan hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. Keputusan hakim (yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. Pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-          hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
-          hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-          hukum traktaat, hukum yang diterapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-          hukum yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
  1. Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-          hukum tertulis, yang terbagi atas
  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
  2. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
-          hukum tak tertulis
  1. Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-          hukum nasional ialah hukum dalam suatu negara
-          hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-          hukum asing ialah hukum dalam negala lain
-          hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
  1. Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-          ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-          ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
-          hukum asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
  1. Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-          hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-          hukum formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
  1. Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
-          hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
  1. Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-          hukum obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-          hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
  1. Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-          hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
-          hukum public (hukum negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan negara.
Sifat negara
  1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu ada pada pusat
-       negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-       negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  1. Negara serikat ( federasi) aalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semua berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unusr negara :
  1. Harus ada wilayahnya
  2. Harus ada rakyatnya
  3. Harus ada pemerintahnya
  4. Harus ada tujuannya
  5. Harus ada kedaulatan
Tujuan negara
  1. Perluasan kekuasaan semata
  2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum
  4. Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Sifat-sifat kedaulatan :
  1. Permanen
  2. Absolut
  3. Tidak terbagi-bagi
  4. Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
  1. Teori kedaulatan tuhan
  2. Teori kedaulatna negara
  3. Teori kedaulatn rakyat
  4. Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi :
  1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-       penduduk warganegara atau warga negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-       penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
  1. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
  1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-       kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga ius sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-       kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari negara tersebut.
  1. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain.
Hukum, negara, dan pemerintahan
1. Hukum
hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf aristotle menyatakan bahwa "sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
a. Ciri – ciri dan sifat hukum
ciri hukum adalah :
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
B. Sumber – sumber hukum
sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, konomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hokum formal antara lain :
1) undang – undang (statute)
2) kebiasaan (costum)
3) keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
4) traktat (treaty)
5) pendapat sarjana hokum.

B. Negara
negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1) mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
A) sifat – sifat negara
1) sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3) sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

C.pemerintahan
pemerintahan merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintahan, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintahan merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada sesuatu negara tanpa pemerintah.
Kesamaan derajat
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak kita jumpai di lingkungan kita , berbagai hal dalam hal apa pun pasti tak luput dari perbedaan dalam pemberian , kesamaan , kesetaraan , pembagian yang setimbang dengan yang lainya. Mungkin semua orang tak heran dedengan semua ini karena mereka tak begitu menanggapi tetapi ada juga yang menanggapinya dan mengkritiknya. Karena bagi yang mengkritiknya hal itu sangat tidak adil terhadap semua tindakan yang akan terjadi nanti atau sesudah hal yang terjadi , mereka mau semua menadapatkan hal itu yang sama tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lainya.

Kesamaan derajat terkadang membuat orang berwibawa dan sangat disegankan di sekitar lingkungannya, tetapi ada juga yang mereka ingin sama dengan apa yang mereka rasakan. Karena mereka tak ingin diberlakukan tak adil terhadap semua yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh orang itu.
Elite dan Massa

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri – ciri massa adalah :
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
  • Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
  • Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
NAMA : MOCHAMAD ZACKY MERDI
KELAS : 1KA31
NPM : 19110510
DOSEN : Asri Wulan
MATA KULIAH : Ilmu Sosial Dasar
Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar